Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik (LSPAF) yang pendiriannya diprakarsai oleh BPKP, Polri dan Kejaksaan Agung, tengah menyiapkan sebuah wadah untuk berhimpun para auditor forensik di Indonesia di bawah payung Asosiasi Auditor Forensik Indonesia (AAFI) sebagai pelaksanaan dari amanah anggaran dasar lembaga LSPAF.
Pembentukan asosiasi itu dirumuskan melalui musyawarah nasional tanggal 11 – 12 April 2013 di Aula Gandhi, Gedung BPKP Pusat, Jl. Pramuka no.33 Jakarta sekaligus menyusun penyempurnaan AD/ART serta Kode Etik dan Standar Profesi.
Munas pertama ini diikuti sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah, BPK RI, Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan Agung. Sebagai narasumber adalah Jampidsus Kejaksaan Agung RI Andi D Nirwanto, Kabareskrim Polri Komjenpol Sutarman dan Direktur Penuntutan KPK Ranu Wiharja dengan keynote speech Kepala BPKP Mardiasmo. Jumlah peserta musyawarah lebih kurang 150 orang, diantaranya Inspektur Kementerian/Lembaga dan anggota pemegang sertifikat Auditor Forensik (CFrA).
Dalam pidato pembukaan munas, Kepala BPKP Mardiasmo sebagai dewan pengarah menyampaikan bahwa setidaknya ada tiga peran atau tanggung jawab strategis yang harus dilaksanakan oleh AAFI, ketiganya adalah: peran atau tanggung jawab terhadap negara; peran atau tanggung jawab terhadap masyarakat; dan peran atau tanggung jawab terhadap profesi.
LSPAF diresmikan 15 Juli 2011 kemudian memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi pada 15 Mei 2012. Sejak memperoleh legalisasi tersebut, LSPAF melakukan kegiatan sertifikasi auditor forensik dan memberikan sertifikasi kompetensi auditor forensik kepada 130 auditor. Musyawarah nasional itu dimaksudkan untuk membentuk AAFI sebagai wadah menghimpun potensi auditor forensik bersertifikat. Sekaligus, menyusun kepengurusan organisasi.
Beberapa materi yang mengemuka tentang dunia auditor forensik akan dibahas tuntas dalam musyawarah itu. Antara lain, tentang kebutuhan tenaga ahli di bidang akutansi forensik yang kompeten dan profesional hingga dapat mengungkap kasus-kasus kecurangan dalam pengelolaan keuangan negara. Musyawarah juga membahas tentang upaya peningkatan jumlah auditor forensik bersertifikat yang memiliki kompetensi dan profesional di lingkungan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Terutama, yang bertugas di inspektorat jenderal kementerian dan lembaga pemerintah hingga ke jenjang provinsi, kabupaten dan pemerintah kota hingga benar-benar mampu menangani kasus-kasus yang berindikasi tindak pidana di bidang keuangan negara.
Auditor forensik dengan pengetahuan dan pengalamannya, diharapkan dapat mengembangkan intuisi sebagai seorang auditor. Sehingga dapat mendeteksi secara dini terjadinya kecurangan. Kemudian membangun sistem yang handal dalam upaya mencegah terjadi kecurangan. Musyawarah juga membahas lebih mendalam tentang peran auditor forensik dalam mendukung aparat penegak hukum dalam proses pengungkapan kasus tindak pidana khususnya di bidang keuangan, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, serta bersinergi dalam mengantisipasi permasalahan yang menjadi perhatian masyarakat (current issues).
Melalui musyawarah nasional ini, diharapkan dapat menghasilkan sebuah asosiasi auditor forensik yang memiliki norma dan standar profesi yang universal untuk dapat berpartisipasi aktif mendukung pemberantasan tindak pidana khususnya dibidang keuangan, pendeteksian dan pencegahan terjadinya kecurangan (fraud) secara profesional dan independen.
Munas ini telah memilih Gatot Darmasto sebagai Ketua AAFI dengan mengungguli beberapa kandidat ketua seperti Agus Sukaton, Sunraizal, Sunarto, dan Rukhiyat. Lalu Munas dilanjutkan dengan sidang komisi-komisi yang terdiri dari 4 komisi, yaitu: komisi Standar Profesi, komisi Etika Profesi, komisi AD/ART, dan komisi Organisasi.
(Humas BPKP Pusat / Harjum, Hartadi, Idiya)(d)