Wednesday, May 15, 2013

Kepengurusan Asosiasi Auditor Forensik Dikukuhkan


Pengurus Asosiasi Auditor Forensik Indonesia (AAFI) yang baru dilantik, diharapkan dapat membawa AAFI menjadi organisasi yang profesional dalam pemberantasan korupsi.


Kepala BPKP yang bertindak juga sebagai Dewan Penasihat AAFI, Mardiasmo mengukuhkan kepengurusan AAFI Pusat periode tahun 2014-2016 saat acara Munas AAFI di Aula Gandhi, Kantor BPKP Pusat Jakarta (12/4/2013).

Dikukuhkan sebagai Ketua AAFI Pusat yaitu Gatot Darmasto, Sekretaris Jenderal, Arman Sahri Harahap, dan Bendahara Umum, Sri Penny Ratnasari. Di samping itu, pengukuhan juga dilakukan terhadap Ketua/Koordinator Bidang AAFI yang terdiri dari Bidang Standar dan Etik, Organisasi dan Kerja Sama Antar Lembaga, Pelayanan Profesi, serta Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Sebagai Dewan Penasihat, Kepala BPKP, Mardiasmo memberikan empat poin penting yang wajib diperhatikan oleh pengurus AAFI yang baru dilantik. Pertama, pengurus diharapkan dapat amanah dan bekerja sebaik-baiknya dengan mengedepankan profesionalisme. Kedua, pengurus diharapkan dapat membawa AAFI menjadi organisasi yang profesional, terpercaya, tangguh, dan handal dalam upaya pemberantasan korupsi. Ketiga, selalu menjalin komunikasi yang baik dengan aparat penegak hukum. Keempat, dapat melakukan edukasi kepada masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPKP berharap agar anggota AAFI terus bertambah. “Target sementara saat ini sebanyak 50 orang auditor BPKP dapat bersertifikat auditor forensik dan bergabung ke dalam AAFI, ke depannya unsur Kejaksaan dan Kepolisian diharapkan dapat turut serta ,” ungkap Kepala BPKP. Di samping itu, Kepala BPKP juga menghimbau kepada internal BPKP terutama para Kepala Perwakilan, Kepala Bidang Investigasi, dan auditor yang mempunyai jiwa investigator untuk dapat memperoleh sertifikat auditor forensik dan bergabung ke dalam AAFI.

Kepala BPKP juga menginginkan organisasi AAFI tidak hanya di pusat saja melainkan ada sub asosiasinya di setiap provinsi. Anggota sub asosiasi dapat berasal dari Perwakilan BPKP, Kejati, Polda, Kejari, dan Polres. “Adanya sub asosiasi diharapkan dapat lebih memperkuat AAFI dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah, “ungkap Mardiasmo.
(Humas BPKP Pusat)(d).